suarakarsa.com – Menpan RB Rini Widyantini menegaskan bahwa kepala daerah terpilih yang akan dilantik tidak diperkenankan lagi mengangkat tenaga honorer atau pegawai non-aparatur sipil negara (ASN).

Menurutnya, penataan tenaga non-ASN tidak akan selesai jika instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah, tidak mematuhi aturan yang berlaku.

“Sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN,” ujar Rini dalam siaran pers Kemenpan RB, Selasa (28/1/2025).

Rini meminta seluruh pihak, termasuk kepala daerah yang akan dilantik, untuk mematuhi amanat undang-undang ini.

“Saya mengingatkan kembali agar kita konsisten melaksanakan amanat UU Nomor 20/2023 ini.

Termasuk kepada kepala daerah yang nanti akan dilantik agar berkomitmen untuk tidak lagi mengangkat pegawai non-ASN,” tegasnya.