Rini menjelaskan bahwa pemerintah telah memulai penataan tenaga non-ASN sejak 2005.

Dalam prosesnya, pemerintah secara bertahap mendata tenaga non-ASN dan mengangkat sebagian dari mereka menjadi ASN.

Pada 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menegaskan bahwa pegawai ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Merujuk pada regulasi ini, Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga non-ASN pada 2022.

“Hasilnya diketahui total tenaga non-ASN sebanyak 2.355.092 di seluruh Indonesia,” ungkap Rini.

“Dari jumlah tersebut, angka tenaga non-ASN terus berkurang karena beberapa dari mereka telah diterima menjadi ASN melalui pengadaan ASN selama tahun 2021, 2022, dan 2023,” tambahnya.

Hingga 2024, jumlah tenaga non-ASN yang terdata dalam Database BKN tersisa 1,7 juta.