suarakarsa.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan praktik penipuan dalam peredaran beras fortifikasi di Indonesia. Berdasarkan perhitungan Kementerian Pertanian, nilai dugaan kerugian dari praktik tersebut ditaksir mencapai Rp89 triliun.
Amran menyampaikan temuan tersebut dalam konferensi pers di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Menurut Amran, pihaknya telah memeriksa 27 merek beras fortifikasi yang beredar di pasaran. Hasil pemeriksaan menunjukkan 25 merek dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, sementara dua merek lainnya memenuhi syarat.
Beras yang dinyatakan tidak memenuhi syarat disebut memiliki kandungan gizi yang tidak sesuai dengan klaim atau informasi yang tercantum pada kemasan.
Amran juga menyoroti harga sejumlah beras fortifikasi yang dinilai terlalu tinggi. Ia menyebut terdapat produk yang dijual hingga Rp57.000 per kilogram.
Padahal, berdasarkan perhitungan Kementan, harga beras tersebut seharusnya berada di kisaran Rp13.000 per kilogram. Sementara tambahan biaya untuk proses fortifikasi diperkirakan hanya sekitar Rp1.000 per kilogram.
“Beras fortifikasi dijual tertinggi Rp57.000. Mana bisa orang miskin membeli harga Rp57.000? Padahal begitu dicek, seharusnya harganya Rp13.000. Karena vitamin tadi yang disyaratkan di labelnya itu tidak sesuai. Ini diduga ya, penipuan selisih Rp44.000 per kilo, yang tertinggi ya,” kata Amran.
Berdasarkan data pemeriksaan yang dipaparkan, rata-rata harga jual beras tersebut mencapai Rp23.385 per kilogram. Sementara harga wajarnya diperkirakan Rp13.689 per kilogram.
Dengan demikian, rata-rata terdapat selisih sekitar Rp9.695 per kilogram yang oleh Kementan diduga berkaitan dengan praktik penipuan.
Dari 27 merek yang diperiksa, Kementan menyebut 25 merek tidak memenuhi persyaratan fortifikasi. Dalam pemaparan Amran, sejumlah merek yang disebut antara lain Sumo, Rojolele, dan Idola.
Adapun dalam daftar menggunakan inisial, merek yang dinyatakan tidak memenuhi syarat yakni WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Sementara dua merek yang dinyatakan memenuhi syarat adalah SMP dan IAP.
Temuan tersebut berkaitan dengan kesesuaian kandungan gizi terhadap klaim fortifikasi yang tercantum pada kemasan produk.
Amran menilai kondisi tersebut membuat beras fortifikasi berisiko tidak lagi tepat sasaran, terutama bagi masyarakat yang menjadi target program pangan bergizi.
Ia menyebut berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 39 persen beras yang beredar masuk kategori premium dan fortifikasi.
“Ini sudah tidak tepat sasaran. Kemudian saat ini juga ada praktek penipuan terhadap beras fortifikasi, nilainya ini estimasi ya, Rp89 triliun. Sesuai data BPS, 39% beras yang beredar premium dan fortifikasi. Sekarang premium hilang, menjelma menjadi fortifikasi,” ujar Amran.
Kementerian Pertanian menyatakan temuan tersebut menjadi perhatian dalam pengawasan peredaran beras fortifikasi. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan produk yang beredar memenuhi standar kandungan gizi serta informasi yang tercantum pada kemasan.
Amran menegaskan angka Rp89 triliun tersebut merupakan estimasi, bukan angka kerugian yang telah ditetapkan melalui proses hukum.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan