suarakarsa.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengimbau masyarakat yang terdampak banjir untuk segera mengurus sertifikat tanah yang rusak atau hilang dengan mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Pemerintah memastikan bahwa proses penggantian sertifikat ini dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Nusron menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan permohonan penggantian sertifikat dengan membawa dokumen yang diperlukan.

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi bagi pemilik sertifikat tanah yang rusak:

Syarat Mengurus Sertifikat Tanah yang Rusak:

  1. Surat kuasa, jika pengurusan dikuasakan kepada pihak lain.
  2. Fotokopi identitas pemohon (KTP dan Kartu Keluarga), serta identitas penerima kuasa jika dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  3. Fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum).
  4. Sertifikat asli yang mengalami kerusakan.

Masyarakat yang sertifikat tanahnya hilang akibat banjir diimbau untuk segera melapor ke Kantor Pertanahan setempat guna mendapatkan arahan lebih lanjut terkait prosedur penggantian sertifikat. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat dan transparan bagi warga yang terdampak bencana.