suarakarsa.com — Hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengungkap hasil pemeriksaan terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Meski Kaesang telah hadir di Gedung KPK pada Selasa (17/9/2024) untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi, publik masih menunggu pengumuman resmi.
Kaesang menegaskan bahwa kedatangannya ke KPK adalah atas inisiatif pribadi. “Saya datang sebagai warga negara yang baik, saya bukan pejabat, saya datang bukan karena panggilan, melainkan inisiatif sendiri,” ujar Kaesang, dikutip dari Kompas.com. Kaesang mengaku menggunakan jet pribadi milik sahabatnya untuk perjalanan ke Amerika Serikat pada 18 Agustus 2024, namun enggan merinci fasilitas tersebut lebih jauh.
Proses Administrasi KPK Masih Berlangsung
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa dugaan gratifikasi ini sudah dibahas dalam rapat pimpinan KPK. Namun, pengumuman hasil pemeriksaan belum bisa dilakukan karena masih menunggu penyelesaian administrasi. “Masih dalam proses administrasi, dan belum ada kepastian kapan koordinasi ini akan selesai,” jelas Tessa.
KPK sedang mengoordinasikan Direktorat Gratifikasi dengan Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Tessa juga menegaskan bahwa tidak ada konflik internal atau lempar tanggung jawab mengenai siapa yang akan mengumumkan hasil tersebut.
Spekulasi dan Penundaan Pengumuman
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa laporan dugaan gratifikasi tersebut telah rampung dan diserahkan ke pimpinan KPK pada Senin (23/9/2024). Bahkan, ia menyebut pengumuman akan dilakukan pada Selasa (24/9/2024). Namun hingga Kamis (26/9/2024), hasil pemeriksaan tak kunjung diumumkan, memicu spekulasi di kalangan publik.
Publik kini menanti kepastian dari KPK mengenai nasib kasus dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep ini, terutama karena melibatkan sosok penting seperti putra Presiden. Sementara itu, Kaesang tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berjalan.
2 Komentar