suarakarsa.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memulai sidang sengketa hasil Pilkada 2024 pada Rabu (8/1/2025) dengan metode sidang panel. Sidang ini akan menangani 310 perkara yang mencakup perselisihan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Sidang dibagi menjadi tiga panel, masing-masing terdiri dari tiga hakim konstitusi:

  • Panel 1: Ketua Suhartoyo, didampingi Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah.
  • Panel 2: Ketua Saldi Isra, didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
  • Panel 3: Ketua Arief Hidayat, didampingi Anwar Usman (sedang dirawat di rumah sakit) dan Enny Nurbaningsih.

“Pagi ini, kami menggelar sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon,” ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, di Gedung II MK, Jakarta.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pendahuluan berlangsung dari 8-16 Januari 2025, dilanjutkan sidang jawaban KPU, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu pada 17 Januari-4 Februari 2025.