suarakarsa.com – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 telah menetapkan kebijakan strategis terkait mekanisme penganggaran nasional. Putusan tersebut memerintahkan pemerintah untuk memisahkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan yang selama ini dihitung dalam komponen mandatory spending 20 persen dari APBN. Perintah ini disampaikan sebagai respons atas gugatan terkait penggunaan anggaran pendidikan yang dinilai perlu lebih definitif dan tidak diterjemahkan terlalu luas.
Pentingnya putusan ini terletak pada kepastian hukum penggunaan dana pendidikan di masa depan. Dengan adanya pemisahan ini, pemerintah diharapkan dapat menjaga integritas anggaran pendidikan agar tetap fokus pada pengembangan kualitas sekolah, perguruan tinggi, serta tenaga pendidik. DPR melalui Komisi X menyatakan bahwa putusan ini akan menjadi catatan krusial dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Masa Transisi dan Penyesuaian Anggaran
MK memberikan waktu transisi bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian mekanisme penganggaran secara bertahap. Tahun 2027 ditetapkan sebagai periode simulasi agar pemerintah dapat memetakan kebutuhan anggaran secara akurat. Seluruh proses penyesuaian ini harus tuntas dan diimplementasikan sepenuhnya paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menekankan bahwa kementerian terkait, khususnya Kementerian Keuangan dan Bappenas, harus segera menindaklanjuti putusan ini secara teknokratik. Langkah ini diperlukan agar norma dalam UU Sisdiknas ke depan dapat memberikan batasan yang lebih tegas mengenai penggunaan anggaran pendidikan sesuai dengan amanat UUD NRI 1945.
Respons Badan Gizi Nasional
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa pihaknya tetap menjalankan program Makan Bergizi Gratis sesuai dengan kebijakan pemerintah. Berdasarkan kajian hukum internal BGN, putusan MK tersebut bersifat conditionally constitutional, yang berarti putusan tersebut tidak membatalkan atau menghentikan program MBG, melainkan hanya mengatur mekanisme penganggarannya.
BGN sebagai lembaga operasional akan mengikuti arahan pemerintah dalam menyusun desain penganggaran ke depan. Program Makan Bergizi Gratis tetap dinyatakan konstitusional dan akan terus berlanjut dengan mekanisme pendanaan yang akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru pasca-putusan MK tersebut.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan