“Pada pokoknya, dua hakim tersebut berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Sehingga, seharusnya mahkamah tidak melanjutkan pada pokok permohonan,” jelas Suhartoyo.
Pasal 222 dan Presidential Threshold
Pasal 222 UU Pemilu sebelumnya mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh minimal:
- 20 persen kursi DPR, atau
- 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
Dengan putusan MK ini, aturan presidential threshold 20 persen dinyatakan tidak konstitusional dan tidak berlaku lagi.
Keputusan ini membuka peluang lebih luas bagi partai politik untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden tanpa dibatasi oleh ambang batas kursi DPR atau perolehan suara nasional. Langkah ini diharapkan dapat mendorong demokrasi yang lebih inklusif di Indonesia.
2 Komentar