Putusan ini juga berarti bahwa batas waktu PKWT saat ini lebih lama dibandingkan aturan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, yang sebelumnya menetapkan batas maksimal PKWT hanya tiga tahun. MK berharap dengan adanya aturan lima tahun ini, pekerja dapat lebih terlindungi dan pengusaha tidak dapat menggunakan kontrak jangka pendek berulang yang merugikan pekerja.
Halaman
4 Komentar