Peristiwa mengenaskan sekaligus memalukan ini merupakan tamparan yang sangat keras bagi Kesatuan Paspampres. Oknum RM, yang merupakan anggota Paspampres, diduga kuat telah melakukan penculikan, penganiayaan, serta menghilangkan nyawa korban Imam Masykur.

“Hal ini merupakan peristiwa yang sangat menjelekkan dan menjatuhkan citra institusi Paspampres di mata publik, yang oleh karena itu harus dibereskan dengan tuntas dan segera,” ungkapnya.

“Apalagi Aceh saat ini masih dalam proses transisi konflik yang baru saja berusia 18 tahun, sejak MoU Helsingki. Juga, peristiwa serupa ini pernah terjadi di tahun 2014, dimana seorang juru parkir asal Aceh atas nama T. Yusri mengalami hal yang sama, meninggal akibat dibakar oleh oknum TNI. Oleh karena itu, saya meminta kepada Panglima TNI, Komandan Paspampres, dan Puspomad, agar diproses hukum yang sekeras-kerasnya,” pungkasnya.(red)