suarakarsa.com – Ketua DPP NasDem, Irma Suryani Chaniago, menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional sebagai langkah berbahaya. Ia menilai MK telah melampaui kewenangannya sebagai lembaga penguji Undang-Undang (UU).
“Keputusan MK final dan mengikat ini sesungguhnya juga berbahaya, karena pada dasarnya MK adalah lembaga penguji UU, bukan pembuat UU,” ujar Irma kepada media, Kamis (2/1).
Irma juga menyoroti bahwa keputusan MK yang hanya didasarkan pada gugatan beberapa individu tidak mencerminkan partisipasi publik yang memadai. Ia berharap mekanisme semacam ini dapat diperbaiki di masa depan.
Meski demikian, Irma mengakui bahwa dampak putusan ini akan memengaruhi strategi partai politik dalam mengusung calon presiden. “Karena biaya pilpres itu sangat mahal, maka keputusan mengusung sendiri kadernya pasti akan menjadi pertimbangan tiap parpol,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan