Sekjen NasDem, Hermawi Taslim, turut mengkritisi putusan MK. Ia menilai bahwa presidential threshold sebenarnya merupakan mekanisme seleksi awal yang lumrah untuk memastikan kandidat yang kredibel.
“Threshold ini merupakan aturan main yang sangat biasa, berlaku universal di berbagai level pemilihan. Menghapusnya sama sekali justru membawa kerumitan dalam praktiknya nanti,” kata Hermawi.
Menurut Hermawi, langkah yang relevan adalah meninjau ulang presentase presidential threshold, bukan menghapusnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Enika Maya Oktavia melalui perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024. Dalam amar putusannya, MK menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini menuai beragam respons, termasuk kritik dari partai politik yang mempertanyakan konsekuensi jangka panjang dari penghapusan aturan tersebut.
Tinggalkan Balasan