suarakarsa.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kendari menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Novi Damayanti atas kasus pembunuhan berencana terhadap mertuanya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Vonis dibacakan dalam sidang putusan terbuka yang dipimpin Hakim Ketua Frans Wiempe Supit Pangemanan pada Selasa (12/11/2024).
Hakim menyatakan bahwa Novi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Novi merupakan otak di balik pembunuhan ini, yang menyebabkan mertuanya, berinisial M, meninggal dengan 10 luka tusukan di Jalan Madusila pada 7 April 2024.
Pembunuhan tersebut juga melibatkan Cimang, pelaku yang disewa oleh Novi. Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada keduanya karena terbukti melakukan pembunuhan secara bersama-sama. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Novi Damayanti dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Hakim Frans dalam sidang yang turut disaksikan keluarga korban.