suarakarsa.com – Enam personel dari Satuan Sabhara Polrestabes Makassar mendekam di sel tahanan setelah diduga melakukan penganiayaan, pemerasan, hingga pelecehan terhadap seorang pemuda bernama Yusuf Saputra (20). Saat ini, Propam Polrestabes Makassar menyiapkan proses sidang kode etik terhadap keenam oknum tersebut.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menegaskan bahwa pihaknya langsung mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku. “Kami sudah langsung memproses, memasukkan mereka ke dalam sel, dan kini menunggu sidang kode etik. Korban sudah kami periksa, dan enam anggota yang bermasalah juga sudah kami mintai keterangan,” ujar Arya, Minggu (1/6/2025).
Yusuf, warga Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, melaporkan insiden tersebut setelah mengalami kekerasan pada Selasa malam (27/5/2025) tidak jauh dari rumahnya. Menurut pengakuannya, ia sedang duduk di lapangan ketika enam anggota polisi mendekatinya, menodongkan senjata, dan memukulinya.
“Saya ditodong, dipukuli, lalu dipaksa ikut mereka ke tempat sepi. Di sana saya diikat, dianiaya, dan dipaksa membuka seluruh pakaian, termasuk celana dalam,” ujar Yusuf kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).
Selain itu, Yusuf juga mengaku bahwa para pelaku memeras keluarganya dengan meminta uang sebesar Rp 1 juta untuk membebaskan dirinya. Arya mengonfirmasi adanya unsur pemerasan tersebut dan menyatakan bahwa penyidik akan menelusuri aliran uang serta menyelidiki isi ponsel para pelaku sebagai bukti tambahan.
“Tapi yang jelas, keenam oknum ini sudah kami copot dari jabatannya, dan saat ini kami proses untuk sidang etik,” tambah Arya.
Diketahui, keenam anggota Sabhara yang terlibat dalam kasus ini baru saja lulus dari pendidikan dan mulai bertugas di lapangan. Kasus ini menambah daftar pelanggaran etik aparat, yang kini mendorong institusi Polri untuk lebih ketat dalam pembinaan dan pengawasan terhadap personel muda.
Tinggalkan Balasan