Oknum PT. Cinta Jaya Diduga Kriminalisasi Warga Lokal di Mandiodo Saat Menuntut Haknya

KENDARI – Salah satu persoalan yang sering di temui dalam investasi pertambangan adanya masalah antara pihak perusahaan dengan warga lokal dalam membuat kesepakatan kerja, Selasa, 4/7/2023.

Alih-alih beralasan pemberdayaan masyarakat. Justru malah warga masyarakat lokal itu sendiri acap kali jadi korban janji-janji yang pernah disepakati, bahkan hal tersebut sering kali berujung pada kriminalisasi hingga upaya paksa membungkam warga lokal dalam menuntut hak-haknya.

Seperti halnya yang di alami warga lingkar tambang di Desa Mandiodo Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara. Terkait adanya kontrak kerja sama dalam Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang tergabung di perusahaan PT. Cinta Jaya di antaranya PT. Mikaila Azalia Imran, PT. Internusa Abadai dan PT. Perairan Pantai Konut.

Ismar Andika Muhtar, selaku direktur PT Perairan Pantai Konut menuturkan bahwa awalnya kontrak kerja yang pernah di sepakati dengan pihak PT. Cinta Jaya berjalan baik-baik saja. Namun, dalam perjalanan waktu terjadi ketidaksesuaian dengan apa yang sudah di sepakati, salah satunya terkait dengan harga mengenai pembayaran pendapatan bulanan.

“Diawal, harga yang telah di sepakati sekian dalam perbulanya namun kemudian pada saat pembayaran pertama mulai berkurang (tidak full). Tapi itu masih kita maklumi, kemudian bulan-bulan berikutnya justru tidak di bayarkan sampai 4 bulan. Sehingga hal itu yang membuat pihak kami sempat melakukan aksi penutupan akses jalan hoaling,” kata Ismar.

Baca Juga  Pimpinan Pondok Pesantren Markas Tidzka Ajak Santri Tolak Paham Radikalisme

“Dalam aksi penutupan akses jalan hoaling tersebut sempat ada mediasi dari pihak perusahaan yakni pak Sam selaku wakil kepala tehnik tambang (KTT) PT. Cinta Jaya. Dan disepakati bahwa terkait dengan harga yang selisih dari kesepakatan awal maupun soal tuntutan hak-hak yang belum di bayarkan, ungkapnya akan dilakukan proses mediasi di Polda Sultra,” tambahnya.

Tapi anehnya, dalam menunggu proses mediasi itu. Ismar Andika Muhtar
mendapatkan surat panggilan dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagi terlapor atas dugaan tindak pidana dibidang pertambangan. Sehingga dirinya kembali merasa heran dan penuh tanya.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum PT. Perairan Pantai Konut, Firman S.H, M.H, mengatakan dirinya juga merasa aneh atas yang dialami kliennya.

“Klien saya ini terkesan di kriminalisasi, sebab klien saya sedang menuntut haknya kepada pihak perusahaan. Tapi kenapa malah di laporkan atas dugaan tindak pidana di bidang pertambangan. Inikan aneh,” kata Firman.

Baca Juga  Tanggal Merah di Bulan September 2023, Libur Panjang Menanti!

Belum lagi kata Jevin, sapaannya, kliennya inikan telah dijanjikan bahwa akan di mediasi di Polda Sultra terkait dengan hal tersebut. Tapi justru apa yang di harapkan klianya ini kembali tak sesuai apa yang diharapakan. sehingga ia menduga bahwa apa yang di alami kliennya itu ada upaya kriminilasasi yang diduga dilakukan oleh oknum PT. Cinta Jaya, dalam hal ini inisial (IM) selaku pengacara PT. Cinta Jaya yang tak lain sebagai pemegang kontrak kerja Perusahaan Bongkar Muat (PBM) ketiga perusahaan tersebut.

Merasa di kriminilisasi dan seolah dipermainkan, masyarakat lokal lingkar tambang yang tergabung dalam PBM PT . Perairan Pantai Konut menyampaikan beberapa tuntutan di antaranya:

1. Menuntut sisa pembayaran bulanan selama 4 bulan agar segara di bayarkan.
2. Meminta PT. Cinta Jaya agar melakukan kontrak kerja langsung dan tidak melalui inisial (IM) lagi.
3. Meminta agar PT. Cinta Jaya menetapakan harga sesuai kesepakatan di awal.

Baca Juga  Kompolnas Hormati Vonis Eliezer dan Sebut Dukungan Masyarakat Karena Berkata Jujur

Kemudian meminta pihak PT. Cinta Jaya mencabut laporan dugaan tindak pidana pertambangan yang diduga merupakan bagian dari kriminalisasi dan upaya membungkam masyarakat lokal dalam menuntut hak-haknya.

“Jika dalam kurun waktu yang kami sampaikan tidak segera ditindak lanjuti. Maka kami atas nama masyarakat lokal akan melakukan aksi protes dengan masa yang lebih banyak dan menututup sepenuhnya akses hoaling PT. Cinta Jaya,” tegas Ismar.

Sementara itu, pihak PT.Cinta Jaya belum dapat dikonfirmasi terkait hal tersebut, kendati demikian tim media akan berupaya melakukan konfirmasi dan tetap memberikan hak jawab.(Red)

suarakarsa