“Diawal, harga yang telah di sepakati sekian dalam perbulanya namun kemudian pada saat pembayaran pertama mulai berkurang (tidak full). Tapi itu masih kita maklumi, kemudian bulan-bulan berikutnya justru tidak di bayarkan sampai 4 bulan. Sehingga hal itu yang membuat pihak kami sempat melakukan aksi penutupan akses jalan hoaling,” kata Ismar.
“Dalam aksi penutupan akses jalan hoaling tersebut sempat ada mediasi dari pihak perusahaan yakni pak Sam selaku wakil kepala tehnik tambang (KTT) PT. Cinta Jaya. Dan disepakati bahwa terkait dengan harga yang selisih dari kesepakatan awal maupun soal tuntutan hak-hak yang belum di bayarkan, ungkapnya akan dilakukan proses mediasi di Polda Sultra,” tambahnya.
Tapi anehnya, dalam menunggu proses mediasi itu. Ismar Andika Muhtar
mendapatkan surat panggilan dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagi terlapor atas dugaan tindak pidana dibidang pertambangan. Sehingga dirinya kembali merasa heran dan penuh tanya.
Tinggalkan Balasan