Menanggapi hal itu, kuasa hukum PT. Perairan Pantai Konut, Firman S.H, M.H, mengatakan dirinya juga merasa aneh atas yang dialami kliennya.

“Klien saya ini terkesan di kriminalisasi, sebab klien saya sedang menuntut haknya kepada pihak perusahaan. Tapi kenapa malah di laporkan atas dugaan tindak pidana di bidang pertambangan. Inikan aneh,” kata Firman.

Belum lagi kata Jevin, sapaannya, kliennya inikan telah dijanjikan bahwa akan di mediasi di Polda Sultra terkait dengan hal tersebut. Tapi justru apa yang di harapkan klianya ini kembali tak sesuai apa yang diharapakan. sehingga ia menduga bahwa apa yang di alami kliennya itu ada upaya kriminilasasi yang diduga dilakukan oleh oknum PT. Cinta Jaya, dalam hal ini inisial (IM) selaku pengacara PT. Cinta Jaya yang tak lain sebagai pemegang kontrak kerja Perusahaan Bongkar Muat (PBM) ketiga perusahaan tersebut.