Legalisasi dokumen merupakan proses penting bagi individu maupun perusahaan yang ingin menggunakan dokumen resmi di luar negeri. Dalam prosedur ini, terdapat dua tahapan utama yang harus dilalui, yaitu legalisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan legalisasi di Kedutaan Besar negara tujuan.
Legalisasi Kemenkumham adalah proses pengesahan tanda tangan pejabat yang berwenang dalam suatu dokumen resmi agar dapat digunakan secara sah di luar negeri. Proses ini memastikan bahwa dokumen yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah atau notaris diakui keabsahannya.
Dokumen yang Memerlukan Legalisasi Kemenkumham
Beberapa dokumen yang biasanya memerlukan legalisasi Kemenkumham antara lain:
- Akta kelahiran, akta kematian, akta pernikahan, dan akta cerai
- Ijazah, transkrip nilai, dan sertifikat pendidikan
- Surat kuasa dan perjanjian hukum
- Surat keterangan domisili dan dokumen perusahaan
- Dokumen lainnya yang memerlukan pengakuan hukum internasional
Proses Legalisasi di Kemenkumham
- Persiapan Dokumen
- Pastikan dokumen sudah dilegalisasi oleh notaris atau instansi terkait sebelum diajukan ke Kemenkumham.
- Pengajuan Melalui AHU Online
- Kemenkumham menyediakan layanan legitimasi elektronik melalui AHU Online (https://www.ahu.go.id).
- Pembayaran PNBP
- Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.
- Verifikasi dan Legalisasi
- Setelah diverifikasi, Kemenkumham akan memberikan legalisasi berupa cap dan tanda tangan digital.
Setelah dokumen mendapat legalisasi dari Kemenkumham, langkah berikutnya adalah legalisasi dari Kedutaan Besar negara tujuan. Proses ini dilakukan agar dokumen dapat digunakan secara resmi di negara tersebut.
Dokumen yang Memerlukan Legalisasi Kedutaan
- Dokumen pendidikan (ijazah, sertifikat, transkrip nilai)
- Dokumen bisnis (akta pendirian, SIUP, NPWP perusahaan, perjanjian dagang)
- Dokumen pribadi (akta kelahiran, akta pernikahan, akta cerai, SKCK)
- Dokumen hukum lainnya yang diperlukan untuk urusan imigrasi atau bisnis internasional
Prosedur Legalisasi di Kedutaan
- Dokumen Harus Dilegalisasi oleh Kemenkumham dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu)
- Beberapa negara juga mensyaratkan dokumen harus dilegalisasi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sebelum diajukan ke kedutaan.
- Mengajukan ke Kedutaan Besar Negara Tujuan
- Setiap kedutaan memiliki prosedur yang berbeda. Pastikan untuk mengecek persyaratan melalui situs resmi kedutaan yang bersangkutan.
- Melakukan Pembayaran Biaya Legalisasi
- Biaya bervariasi tergantung pada negara tujuan dan jenis dokumen yang diajukan.
- Verifikasi dan Pengesahan
- Setelah diverifikasi, kedutaan akan memberikan cap atau stempel legalisasi yang menyatakan dokumen tersebut sah digunakan di negara tujuan.
Aspek | Legalisasi Kemenkumham | Legalisasi Kedutaan |
---|---|---|
Tujuan | Mengesahkan keabsahan dokumen di tingkat nasional | Mengakui dokumen agar sah di negara tujuan |
Lembaga yang Berwenang | Kementerian Hukum dan HAM | Kedutaan Besar negara tujuan |
Dokumen yang Dilegalkan | Semua dokumen resmi yang akan digunakan di luar negeri | Dokumen yang telah dilegalisasi Kemenkumham & Kemlu |
Hasil Legalisasi | Cap dan tanda tangan dari Kemenkumham | Cap dan tanda tangan dari Kedutaan |
Tinggalkan Balasan