suarakarsa.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berisi informasi mengenai ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang. Kini, pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi, sehingga memudahkan masyarakat dalam proses pengurusannya.

Syarat Membuat SKCK Online

Berikut adalah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk membuat SKCK secara online:

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  2. Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pemohon harus berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, serta tampak muka secara utuh bagi yang mengenakan jilbab.
  6. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif.

Biaya Pembuatan SKCK Online

Pembuatan SKCK secara online dikenakan biaya administrasi sebesar Rp30.000 dengan masa berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku telah habis dan dibutuhkan kembali, SKCK bisa diperpanjang dengan prosedur yang berlaku.

Meskipun proses pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online, pengambilan dokumen tetap harus dilakukan secara langsung di kantor polisi sesuai dengan tempat pembuatan.

Proses penerbitan SKCK memakan waktu satu hari kerja, dengan estimasi penyelesaian minimal 5 menit dan maksimal 15 menit, tergantung kelengkapan dokumen yang diserahkan.

Cara Membuat SKCK Online

Berikut adalah langkah-langkah pembuatan SKCK online melalui aplikasi Super Apps Presisi:

  1. Unduh dan instal aplikasi Super Apps Presisi di ponsel.
  2. Lakukan pendaftaran akun dengan memasukkan nomor handphone dan email.
  3. Lengkapi data diri, serta unggah foto KTP, swafoto, dan swafoto dengan KTP.
  4. Masukkan alamat sesuai KTP.
  5. Masukkan NPWP (jika ada).
  6. Pada halaman utama, pilih menu SKCK.
  7. Baca ketentuan untuk membuat SKCK secara online.
  8. Klik “Mulai” dan isi data diri sesuai dengan permintaan sistem.
  9. Pilih metode pembayaran menggunakan BRI Virtual Account atau bank lainnya.
  10. Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang ditentukan.
  11. Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan ke email.
  12. Datangi kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih (Polsek, Polres, atau Polda).
  13. Bawa berkas dokumen dan barcode untuk dipindai oleh petugas guna mencetak SKCK Anda.

Dengan sistem online ini, proses pembuatan SKCK menjadi lebih cepat dan efisien. Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan telah dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran untuk menghindari kendala saat proses verifikasi.

Demikian informasi mengenai syarat, biaya, dan cara membuat SKCK online. Dengan kemudahan ini, masyarakat dapat lebih praktis dalam mengurus dokumen penting tanpa harus antre lama di kantor polisi. Selamat mencoba!