“Dittipideksus terus melakukan koordinasi dan analisa mendalam dengan tim analisa dari PPATK dan ahli TPPU terhadap dugaan penyalahgunaan aliran transaksi keuangan di Pesantren Al Zaytun oleh saudara PG,” kata Ramadhan.
Atas temuan tersebut, lanjut Ramadhan, penyidik pun tengah memeriksa sejumlah saksi yang diyakini mengetahui soal aliran dana Dana BOS dan Zakat yang dikelola Ponpes Al Zaytun.
“Untuk dugaan penyalahgunaan dana bos dan zakat juga telah dilakukan koordinasi kepada 3 orang pejabat yang berkompeten di jajaran Kemenag dan instansi terkait lainnya,” ujar Ramadhan.
Dittipideksus Bareskrim Polri juga berencana memanggil pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, pekan depan. Pemanggilan dilakukan guna menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.
“Minggu depan kita akan undang beberapa saksi dari Yayasan Al Zaytun,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (21/7/2023).
Tinggalkan Balasan