JAKARTA – Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md menyatakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun melakukan tindakan pidana pencucian uang (TPPU). Mahfud sudah melaporkan dugaan ini ke Bareskrim Polri.

Dia menyebutkan hasil penelusuran PPATK menemukan ada transaksi janggal dalam ratusan rekening yang memiliki kaitan dengan Al Zaytun ataupun Panji Gumilang. Totalnya, ada 145 rekening dibekukan, dari total 367 rekening yang diindikasikan memiliki keterkaitan dengan Al Zaytun maupun Panji Gumilang.

“Kami sudah sampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang, kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK memiliki kaitan dengan Pondok Pesantren atau kegiatan Al-Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” kata Mahfud di kantornya, bilangan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).