Dia mengatakan beberapa tindak pencucian uang yang dilakukan berkaitan dengan penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan, hingga penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kita sebutkan beberapa tindak pidana yang terkait itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana BOS. Itu semua ditetapkan dalam konteks pencucian uang,” papar Mahfud.

“Misalnya, tindak pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencucian uang karena melanggar UU Yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana BOS dan sebagainya,” lanjutnya.

Sebelumnya, Mahfud pernah mengatakan pemerintah menaruh kecurigaan pada beberapa rekening yang terafiliasi dengan Panji Gumilang. Ada ratusan rekening yang ditemukan terkait dengan Panji Gumilang, bahkan di tiap rekening menggunakan nama berbeda-beda.