Tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario ini membuat dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka MDS ini di sangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 yang membahasa tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 yang membahas tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Inilah bunyi dan juga isi dari Pasal 351 ayat 2 yang memuat tentang tindak pidana penganiayaan berat dan juga Pasal 76c juncto Pasal 80 tentang UU Perlindungan Anak, yaitu:
Bunyi Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berat
Dikutip dari KUHP, inilah isi atau bunyi untuk Pasal 351 ayat 2 yang memuat tentang tindak pidana penganiayaan berat, yaitu:
- Penganiayaan akan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Jika perbuatannya dapat mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
- Jika mengakibatkan mati, maka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
- Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Bunyi Pasal 76c juncto Pasal 80 tentang UU Perlindungan Anak
Dikutip dari UU No. 35 Tahun 2014, inilah isi atau bunyi Pasal 76c juncto Pasal 80 tentang UU Perlindungan Anak, yaitu:
1 Komentar