Bunyi Pasal 76C UU Perlindungan Anak adalah setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Bunyi Pasal 80 UU Perlindungan Anak, yaitu:
- Setiap Orang yang melanggar ketentuan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00.
- Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat satu luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.
- Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat dua mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000.
- Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat satu, ayat dua dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Berdasarkan dari sangkaan pasal-pasal diatas, maka pelaku inipun akan mendapat ancaman hukuman lima tahun penjara akibat adanya penganiayaan berat terhadap seorang korban.
Halaman
1 Komentar