Bunyi Pasal 76C UU Perlindungan Anak adalah setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Bunyi Pasal 80 UU Perlindungan Anak, yaitu:

  1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00.
  2. Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat satu luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.
  3. Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat dua mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000.
  4. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat satu, ayat dua dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

Berdasarkan dari sangkaan pasal-pasal diatas, maka pelaku inipun akan mendapat ancaman hukuman lima tahun penjara akibat adanya penganiayaan berat terhadap seorang korban.