Olehnya itu lanjut Ali, perlunya penguatan sistem administrasi sektor SDA yang terintegrasi antar wilayah potensi SDA beserta pengawasannya yang di dorong dengan penguatan agenda penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.
“Pemerintah perlu memastikan agar hambatan-hambatan serupa dan merusak itu tidak lagi terjadi secara berulang dalam tata kelola dan pemanfaatan SDA. Semua tahap clear and clean administrasi mulai dari tahapan permohonan perizinan, penerbitan izin dan pasca penerbitan izin harus diawasi secara ketat, tegas dan konsisten bertujuan untuk menutup cela korupsi dan kerusakan lingkungan. selanjutnya pemerintah perlu mendorong penegakan hukum di pengadilan untuk memberantas korupsi sampai tuntas, tanpa pandang bulu dan pilih kasih.” Tutup Ali.
Tinggalkan Balasan