Lebih lanjut Ali mencontohkannya pada kasus pertambangan yang yang terjadi di blok mandiodo, Konawe Utara dimana terdapat pemilik IUP tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Bahkan tanpa mengantongi dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL) justru percaya diri mengeruk lahan, membuat kolam seperti kuburan dan meninggalnya begitu saja tanpa tanggungjawab lingkungan dan kemanusiaan.

“Semua orang tau bahwa blok Mandiodo krisis lingkungan hidup akibat praktek-praktek perampokan Sumber daya Mineral yang hebat dan lucunya aparat penegak hukum dan pemerintah setempat diam tanpa ada upaya penyelamatan konstruktif terhadap lingkungan hidup dan masyarakat setempat. Padahal kerja-kerja pertambangan ilegal blok Mandiodo selain merusak alam kehidupan juga menyebabkan krisis kemanusiaan, merupakan bentuk kejahatan terhadap lingkungan hidup dan korupsi skala besar di blok Mandiodo yang berlangsung lama dan adanya pembiaran terhadap praktek-praktek mafia tanpa efek jera.” Ujarnya