Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPR fraksi Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi, mengatakan PBB berlebihan.
“Saya rasa berlebihan,” kata Bobby kepada wartawan, Kamis (12/8/2022).
Bobby menduga adanya perbedaan intepretasi terkait KUHP terbaru karena permasalahan translasi bahasa. Namun, Bobby berharap Kemenkumham bisa memberikan penjelasan atas pasal-pasal yang disorot kepada pihak-pihak asing.
Bobby menambahkan pasal-pasal di KUHP terbaru seperti kesusilaaan, penghinaan dan lain-lain merupakan perkembangan dari kasus-kasus yang berulang di masyarakat dan sudah tidak sesuai dengan hukum zaman penjajahan dahulu.
Organisasi bangsa-bangsa itu sendiri bakal membantu Indonesia dalam pembentukan produk hukum agar tidak bertentangan dengan HAM. Bobby tak mempermasalahkan hal itu, namun tetap saja harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.
Tinggalkan Balasan