Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPR fraksi Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi, mengatakan PBB berlebihan.
“Saya rasa berlebihan,” kata Bobby kepada wartawan, Kamis (12/8/2022).

Bobby menduga adanya perbedaan intepretasi terkait KUHP terbaru karena permasalahan translasi bahasa. Namun, Bobby berharap Kemenkumham bisa memberikan penjelasan atas pasal-pasal yang disorot kepada pihak-pihak asing.

Bobby menambahkan pasal-pasal di KUHP terbaru seperti kesusilaaan, penghinaan dan lain-lain merupakan perkembangan dari kasus-kasus yang berulang di masyarakat dan sudah tidak sesuai dengan hukum zaman penjajahan dahulu.

Organisasi bangsa-bangsa itu sendiri bakal membantu Indonesia dalam pembentukan produk hukum agar tidak bertentangan dengan HAM. Bobby tak mempermasalahkan hal itu, namun tetap saja harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.