“Beberapa item pekerjaan dalam revitalisasi kota unaaha tidak sesuai spesifikasi, diantaranya pengadaan lampu sensorik, dan pengadaan rumput taman, serta masih dalam tahap pemeliharaan, banyak pekerjaan yg sudah rusak,” tambahnya.
“Kejaksaan mesti diuji dalam penegakkan kasus korupsi di Konawe, kasus yang ada di depan mata seharusnya harus di ungkap oleh pihak kejaksaan, jangan ada hubungan mesra dengan alasan pendampingan atas pekerjaan tersebut,”pungkasnya.
Disamping itu, Hendryawan Muchtar, Ketua DPW Projamin Sultra juga mengungkapkan pihak kejaksaan harus benar-benar menuntaskan kasus dugaan tersebut. “Kami akan kembali dalam jumlah massa yang lebih banyak apabila kasus tersebut di abaikan pihak Kejari Konawe,” ungkapnya.
Setelah melakukan aksi demonstrasi konsorsium NGO langsung melaporkan secara resmi persoalan tersebut di Kejari Konawe dan langsung diterima oleh Kasi Intel Kejari Konawe, Zulkarnain.
Tinggalkan Balasan