KONAWE – Masyarakat lingkar waduk pembangunan bendungan ameroro Desa Tamesandi, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe menutup jalan ke wilayah proyek pembangunan, Jum’at, 30/6/2023.

Penutupan akses tersebut dilakukan masyarakat karena menuntut pembayaran ganti rugi lahan tahap 2 yang dijanjikan oleh pihak Balai Wilayah Sungai IV Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sampai saat ini belum juga ada titik terang mengenai ganti rugi lahan milik masyarakat tersebut.

Hal ini di sampaikan Randi Pramansyah, S.T, salah satu perwakilan masyarakat saat melakukan demostrasi bersama ratusan warga pada waktu Senin (26/6) lalu.

“Tentu ini adalah langkah yang harus di ambil masyarakat dalam menuntut hak kepemilikan tanah yang selalu di beri janji oleh pihak BWS IV Sulawesi Tenggara sejak dua tahun kemarin,” kata Randy