suarakarsa.com — Ketua Umum Tamalaki Wonua Konawe, Asrif Banasuru, mengungkapkan dugaan banyaknya keganjalan dalam proses pembayaran dana santunan sosial (Damsos) Bendungan Ameroro, khususnya pada pembayaran 21 bidangan lahan yang dinilai tidak tepat sasaran.

Asrif menjelaskan, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Konawe yang dihadiri oleh pihak-pihak terkait, telah disepakati bersama bahwa pembayaran terhadap 21 bidangan tersebut tidak dapat dilakukan sebelum adanya kesepakatan antara masyarakat yang benar-benar memiliki lahan. Kesepakatan itu seharusnya didahului oleh tahapan resmi, mulai dari pengukuran lahan bidangan hingga perhitungan tanaman oleh Tim Satgas Penanganan Bendungan Ameroro.

Namun kenyataannya, kata Asrif, terdapat pihak penerima pembayaran yang lahannya tidak diketahui keberadaannya dan tidak pernah dilakukan pengukuran oleh tim satgas di wilayah Desa Baruga. Ironisnya, hasil kesepakatan RDP tersebut justru diabaikan oleh tim pembayaran Damsos Bendungan Ameroro.

“Proses pembayaran 21 bidangan seharusnya dilakukan setelah adanya kesepakatan dari kedua belah pihak. Faktanya, hal itu sama sekali tidak dilakukan oleh Pemerintah Desa Baruga maupun tim penanganan pembayaran Damsos Bendungan Ameroro,” ujar Asrif.

Ia menyesalkan proses pembayaran tersebut karena terkesan tidak transparan dan diduga ada hal-hal yang ditutupi oleh pihak-pihak terkait demi memuluskan pencairan dana.

Sementara itu, awak media juga menerima keterangan dari salah satu penerima Damsos 21 bidangan yang mengaku tidak pernah dihubungi oleh Pemerintah Desa Baruga maupun pihak Balai Wilayah Sungai (BWS), baik secara lisan maupun tertulis. Bahkan, yang bersangkutan menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan untuk dilakukan pembayaran sebelum adanya mediasi dengan pihak yang mengambil lahan mereka, sebagaimana hasil keputusan RDP di DPRD Kabupaten Konawe.

“Kami tidak pernah dihubungi dan tidak pernah menyetujui pembayaran sebelum ada mediasi sesuai hasil RDP,” ungkapnya.

Asrif juga menyoroti proses pembayaran tahap II yang dinilai tidak dilakukan secara transparan oleh tim pembayaran Damsos Bendungan Ameroro. Dalam pertemuan di ruang DPRD Kabupaten Konawe, pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Sulawesi disebut sempat memberikan keterangan yang tidak disertai dokumen pembayaran yang jelas.

Akibatnya, pertemuan tersebut disepakati akan dilanjutkan dalam agenda RDP DPRD Kabupaten Konawe berikutnya. Dalam RDP lanjutan itu, pihak DPRD meminta agar Kepala BWS IV Sulawesi dihadirkan langsung bersama seluruh dokumen pembayaran Damsos Bendungan Ameroro, baik pembayaran melalui Bank BTN tahap I maupun tahap II.

“Kami meminta agar semua dokumen pembayaran dibuka secara terang-benderang,” tegas Asrif.

Atas kondisi tersebut, Asrif Banasuru mewakili masyarakat terdampak Bendungan Ameroro pada 21 bidangan lahan, menyampaikan permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar menegakkan nilai Pancasila, khususnya sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Ia berharap pembayaran Damsos Bendungan Ameroro dapat dilakukan secara transparan, adil, dan tepat sasaran demi keadilan bagi seluruh masyarakat yang terdampak.