Ia mengatakan, apa yang dilakukan oleh salah seorang oknum atau admin ini adalah perbuatan tidak menyenangkan, terkait hal ini mereka akan laporkan ke Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten Konawe dan ke Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia.
“Soal pemaksaan ini menurut saya adalah perbuatan tidak menyenangkan, dan dalam waktu dekat ini kita akan laporkan ke dinas tenaga kerja, dan juga ke kementrian karena akhir – akhir ini sering terjadi suasana yang tidak sehat yang dilakukan oleh salah satu unsur manajemen perusahaan atau unsur pengurus serikat di PT. VDNI dan PT. OSS di Morosi kepada karyawannya dan ini bisa menimbulkan conflik tertentu” imbuhnya.
Sebab dalam kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat merupakan hak yang telah dijamin oleh Undang-undang Dasar. Dan sebagai hak, maka tidak boleh ada yang melarang untuk mendirikan organisasi ataupun melaksanakan kegiatan organisasi, akan tetapi dalam hubungan industrial, terdapat beberapa permasalahan mengenai hak berorganisasi.
Tinggalkan Balasan