suarakarsa.com – Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah akan segera mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan ke DPR. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
“Revisi ini akan dipisahkan dari UU Ciptaker, sesuai komitmen pemerintah untuk menaati putusan MK,” kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/11), melansir Antara.
Aturan UMP 2024 Tidak Tunggu Revisi
Supratman juga menegaskan bahwa aturan mengenai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 tidak akan menunggu revisi UU Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan akan mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sebagai dasar hukum dalam waktu dekat karena situasi mendesak.
1 Komentar