“Ini menjadi salah satu fokus pembahasan, karena berkaitan erat dengan pengalokasian anggaran,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan anggaran tunjangan sebesar Rp 2,8 triliun kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Kementerian Keuangan.

“Pengajuan ini merupakan upaya kami untuk memastikan dosen ASN menerima tunjangan yang sesuai,” ungkap Togar.

Penyebab Ketiadaan Anggaran Tunjangan Dosen

Menurut Togar, salah satu alasan utama ketiadaan anggaran tunjangan dosen adalah perubahan nomenklatur kementerian.

Perubahan ini, dari Kementerian Dikti hingga menjadi Kemendiktisaintek, berdampak pada proses penganggaran.

“Peraturan yang ada sebelumnya hanya menyebutkan pegawai secara umum, tanpa menyebutkan dosen secara spesifik,” jelasnya.