Selain meningkatkan daya beli, kebijakan ini juga diharapkan berdampak positif terhadap stabilitas makroekonomi nasional.
Dengan pencairan THR yang lebih awal, pemerintah berharap dapat mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2025.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh antara 31 Maret hingga 1 April 2025.
Tahun lalu, pencairan THR PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, THR PNS diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.
Aparatur negara yang berhak menerima THR mencakup PNS dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Anggaran THR bagi PNS berasal dari APBN, dengan besaran yang terdiri dari lima komponen utama, yaitu:
- Gaji pokok,
- Tunjangan keluarga,
- Tunjangan pangan,
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum,
- Tunjangan kinerja.
Dengan kebijakan pencairan THR yang lebih awal ini, pemerintah berharap dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional serta memastikan kesejahteraan bagi ASN dan pekerja swasta menjelang Hari Raya Idulfitri.
Tinggalkan Balasan