suarakarsa.com – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan bahwa kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung selama bulan Ramadhan 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri Nomor 2 Tahun 2025/Nomor 400.1/320/SJ tentang pembelajaran di bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, yang diumumkan pada Selasa (21/1/2025).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa tidak ada istilah libur sekolah selama Ramadhan.
“Jangan pakai kata libur. Tidak ada pernyataan libur Ramadhan, (adanya) pembelajaran di bulan Ramadhan. Kata kuncinya bukan libur Ramadhan, tapi pembelajaran di bulan Ramadhan,” ujar Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Pembelajaran selama Ramadhan akan berlangsung sesuai kalender pemerintah, dengan sistem belajar mandiri pada 27-28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025. Setelah periode tersebut, siswa akan kembali ke sekolah hingga 25 Maret 2025.
1 Komentar