PT Sritex dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Putusan tersebut menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya PHK besar-besaran terhadap belasan ribu karyawan Sritex. Menanggapi hal ini, Kementerian Tenaga Kerja meminta agar Sritex tidak terburu-buru mengambil langkah PHK sebelum adanya putusan final dari Mahkamah Agung (MA).

“Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit agar tidak melakukan PHK kepada pekerjanya sampai adanya putusan yang inkrah atau dari MA,” jelas Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri.

Pemerintah berkomitmen untuk mencari solusi terbaik yang tidak hanya mempertahankan karyawan, tetapi juga mendukung operasional dan stabilitas perusahaan, sehingga sektor industri tekstil Indonesia tetap bertahan dan mampu bersaing di pasar global.