suarakarsa.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap dibayarkan pada Juni 2026 dan terpisah dari Tunjangan Hari Raya (THR) yang saat ini sudah mulai dicairkan.
Penegasan tersebut disampaikan Airlangga dalam konferensi pers terkait kebijakan THR, BHR, dan realisasi stimulus Ramadhan 2026 di Jakarta, Selasa (3/3/2026). Ia kembali mengingatkan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang rutin diberikan setiap pertengahan tahun.
“Saya garis bawahi THR tidak sama dengan gaji ke-13, biasa diberikan di bulan Juni,” ujar Airlangga.
Untuk pembayaran THR ASN tahun ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun. Nilai tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp49 triliun.
Pencairan THR dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026. THR disalurkan kepada:
-
2,4 juta ASN pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp22,2 triliun
-
4,3 juta ASN daerah sebesar Rp20,2 triliun
-
3,8 juta pensiunan sebesar Rp12,7 triliun
Komponen THR dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
Untuk sektor swasta, pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil, paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima satu bulan upah, sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima secara proporsional sesuai masa kerja.
Besaran gaji ke-13 ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Untuk ASN aktif di instansi pusat, komponen gaji ke-13 meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja (tukin) maksimal 100 persen
Sementara itu, ASN daerah menerima gaji ke-13 yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. ASN daerah tidak menerima tukin, namun dapat memperoleh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal daerah, paling banyak sebesar satu bulan penghasilan.
Adapun gaji ke-13 bagi pensiunan PNS dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Pembayaran tidak dipotong untuk iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan.
Hingga saat ini, belum ada perubahan besaran gaji pokok PNS tahun 2025. Ketentuan gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024.


Tinggalkan Balasan