suarakarsa.com – Pemerintah resmi menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini di Jakarta, Selasa, 15 September 2026.

Berdasarkan keputusan tersebut, masyarakat akan mendapatkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027. Kalender ini menjadi acuan bagi pemerintah, instansi, dunia usaha, dan masyarakat dalam menyusun agenda kegiatan selama satu tahun.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menjelaskan bahwa penyusunan kalender libur nasional dan cuti bersama tidak hanya mempertimbangkan hari-hari besar yang tanggalnya bersifat tetap.

Pemerintah juga memperhatikan kebutuhan masyarakat dalam menjalankan ritual keagamaan, tradisi adat, serta perayaan hari besar keagamaan. Penempatan hari libur yang berdekatan dengan akhir pekan turut menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan kalender tersebut.

Pertimbangan lainnya berkaitan dengan mobilitas masyarakat, khususnya pada periode mudik dan arus balik Lebaran. Pengaturan cuti bersama diharapkan dapat membantu masyarakat mengatur perjalanan dengan lebih baik sekaligus mendukung kelancaran aktivitas sosial dan ekonomi.

Dengan adanya kalender yang ditetapkan sejak jauh hari, masyarakat juga memiliki waktu lebih panjang untuk menyusun rencana perjalanan, liburan keluarga, kegiatan keagamaan, maupun agenda lainnya.

Ketentuan mengenai cuti bersama juga membedakan penerapannya bagi aparatur pemerintah dan pekerja sektor swasta.

Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama tahun 2027 berlaku sesuai ketentuan pemerintah. Sementara itu, bagi pekerja di sektor swasta, cuti bersama bersifat fakultatif. Artinya, pelaksanaannya mengikuti kebijakan dan pengaturan masing-masing perusahaan dengan memperhatikan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Karena itu, pekerja swasta perlu mencermati kebijakan perusahaan masing-masing ketika menyusun rencana cuti, perjalanan, maupun kegiatan keluarga pada periode yang berdekatan dengan hari libur nasional.