suarakarsa.com – Pemerintah mengubah skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa penyediaan tenaga kerja dan periklanan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025.

Kebijakan ini menetapkan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain yang berpotensi menambah beban usaha bagi sektor terkait.

Dalam dokumen PMK yang diterbitkan Kementerian Keuangan, penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dalam perhitungan PPN.

“Penetapan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dimaksudkan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan memberikan kepastian bagi wajib pajak,” demikian tertulis dalam beleid tersebut.

Bagi sektor penyediaan tenaga kerja, aturan baru menetapkan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa kepada pengguna jasa, termasuk gaji, upah, honorarium, atau tunjangan. Skema ini berpotensi meningkatkan kewajiban pajak bagi perusahaan outsourcing dan penyedia tenaga kerja kontrak.