“Beban pajak yang lebih besar bisa berdampak pada biaya operasional perusahaan serta tarif jasa yang ditawarkan,” tertulis dalam PMK tersebut.
Selain tenaga kerja, industri periklanan juga terdampak. Jasa periklanan yang terkait dengan penyiaran yang tidak bersifat iklan kini dikenakan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari seluruh tagihan yang diminta atas jasa periklanan, tidak termasuk tagihan atas jasa penyiaran non-iklan.
Perubahan ini berpotensi menambah beban bagi perusahaan periklanan dan production house yang menangani iklan digital maupun konvensional.
Dengan skema ini, tagihan atas produksi dan distribusi iklan harus diperhitungkan ulang dalam aspek perpajakan mereka.
Pemerintah berharap perubahan ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan kepastian dalam administrasi perpajakan.
1 Komentar