“Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat sudah memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati,” ungkap Ir. Danton.

Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba, dalam sambutannya menggarisbawahi pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat Transmigrasi. Beliau menegaskan bahwa apa yang menjadi tuntutan warga UPT Parudongka telah terwujud dengan penyerahan sertifikat ini.

Selain itu, beliau juga mengungkapkan harapannya agar ke depannya, kawasan Transmigrasi ini dapat menjadi desa yang mandiri, bahkan bisa menjadi desa pemekaran dari Desa Parudongka.

“Saat ini, kewenangan telah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Konawe, dan ini membuka peluang bagi pengembangan lebih lanjut di kawasan transmigrasi ini,” kata Harmin Ramba.

Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain Direktur Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Rajumber Prihatin, Direktur Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Nirwan Ahmad Helmi, dan Direktur Pengembangan Satuan Pemukiman dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan, Rosyid Althaf.