suarakarsa.com
Informasi terpercaya
Pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun atau pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.
Tinggalkan Balasan