Sebagai informasi, Fin888 bekerja sama dengan broker asing di Singapura, Samtrade FX. Namun, menurut Oktavianus, uang korban di Indonesia tidak pernah ditradingkan dan tetap berada di Indonesia.
Dia pun menerangkan, Finn888 mulai beroperasional di Indonesia sejak Oktober 2019. Lalu, Desember 2021 korban sudah tidak bisa menarik uang yang diinvestasikannya.
Oktavianus menjelaskan, dugaan adanya upaya melindungi dalang atau pelaku utama dari kasus penipuan robot trading Fin888 berdasarkan sejumlah alasan.
Sebab, menurutnya, ada keterlibatan Tjahjadi Rahardja dalam keterangan di affidavit atau surat pernyataan sukarela di bawah sumpah di hadapan pejabat berwenang yang dikeluarkan pengadilan di Singapura dan telah di-appostile atau disahkan Kemenkumham RI.
Dia menjelaskan, dalam dokumen affidavit itu disebutkan ada keterlibatan Tjahjadi Rahardja sebagai Sam Representative Business atau penanggung jawab Fin888 untuk wilayah Indonesia.
Tinggalkan Balasan