“Lalu tanggapan dari penyidik adalah ‘nah ini dagingnya gemuk’. Bagaimana mungkin seorang penyidik menyatakan wah ini dagingnya gemuk. Kami tidak tahu nih maksUdnya apa daging gemuk ini. Nah kami berharapnya dengan adanya kata-kata itu kami menduga awalnya ini adalah keberpihakan kepada korban,” terangnya.
Namun, Oktavianus menyebut, sebulan setelahnya, sikap penyidik kepada kuasa hukum korban berubah.
Penyidik Bareskrim, kata Oktavianus, justru menuding dokumen affidavit yang sudah mendapat legalitas dari Kemenkumham tersebut palsu.
“Di sini lah adanya perbedaan sikap penyidik pada saat awal hingga akhirnya tejadi perbedaan. Ini kami menduga nih bahwa ada telah terjadi sesuatu. Dan dalam prossnya kami menduga ini ada upaya untuk melindungi sosok besar ini yang merupakan pengusaha besar ini, Tjahjadi Raharja,” imbuhnya.
Tinggalkan Balasan