Sementara Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus robot trading Fin888. Keduanya telah dilakukan penahanan.

“Sudah ditahan,” ujar Dirttipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).

Whisnu mengatakan berkas perkara keduanya sudah ada di Kejaksaan Agung. Terkait identitas tersangka, Whisnu belum menjelaskan.

“Berkas perkara di Kejaksaan Agung, menunggu P-21,” kata dia.(SW)