“Kalau perusahaan ikuti prosedur aja yah dari pihak kepolisian, kalau memang kenyataan seperti itu sopir jadi tersangka ya silakan. Dari perusahaan kami, tidak akan mempersulit atau menahan yang sudah menjadi keputusan pihak penyidik,” katanya.

Polres Purwakarta telah menetapkan sopir bus Handoyo sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut ini. Sopir bus bernama Rinto Katana (28) dinilai telah lalai dalam berkendara.

“Berdasarkan alat bukti hasil olah TKP dan keterangan saksi, keterangan tersangka serta petunjuk, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mempersangkakan pengemudi kendaraan Bus PO Bus Handoyo atas nama Rinto Katana Bin Olik Sugihani sebagai tersangka,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, dilansir detikJabar, Sabtu (16/12/2023).

Sopir bus bernopol AA-7626-OA ini dinilai telah lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan jatuhnya korban tewas dan luka-luka. Atas perbuatannya itu, dia dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.