“Sedangkan saudara JS (Jemy Sutjiawan) diduga telah menyerahkan sejumlah uang pada AAL, IH, GMS, dan MYM dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunann infraskturktur BTS paket 1 sampai dengan 5,” jelas Kuntadi.
“Peran dari perbuatan MFM (Muhammad Feriandi Mirza) selaku kepala divisi bersama-sama dengan saudara AAL telah mengondisikan perencanaan sehingga akibat perbuatan tersebut memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya,” sambungnya.
Berikut tiga tersangka baru kasus BTS:
– Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine
– Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo
– Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo.(SW)
Tinggalkan Balasan