suarakarsa.com – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya akan segera habis kini tak perlu lagi repot antre di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS). Melalui inovasi layanan digital bertajuk SIM Nasional Presisi (SINAR), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghadirkan kemudahan baru: perpanjangan SIM secara online langsung dari rumah.

Layanan ini tersedia di aplikasi Digital Korlantas Polri, yang dapat diunduh melalui Google Play Store. Dengan mengikuti beberapa langkah mudah, masyarakat bisa memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke SATPAS.

Langkah-Langkah Perpanjangan SIM Online:

  1. Unduh Aplikasi
    Cari dan unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Playstore.

  2. Registrasi Akun
    Masukkan nomor handphone dan verifikasi dengan kode OTP yang dikirim melalui SMS.

  3. Buat dan Konfirmasi PIN
    Buat PIN untuk keamanan akun, lalu konfirmasi kembali PIN tersebut.

  4. Lengkapi Profil
    Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan email. Aktivasi akun melalui tautan yang dikirim ke email.

  5. Verifikasi E-KTP
    Lakukan verifikasi dengan mengunggah foto liveness sesuai petunjuk aplikasi.

  6. Siapkan Dokumen Pendukung

    • Foto e-KTP

    • Foto SIM lama

    • Foto tanda tangan di atas kertas putih

    • Pas foto berlatar belakang biru

  7. Lakukan Tes Kesehatan dan Psikologi

  8. Ajukan Perpanjangan SIM
    Pilih menu “Perpanjangan SIM” di aplikasi.

  9. Unggah Dokumen
    Upload seluruh dokumen yang telah disiapkan.

  10. Pilih SATPAS Penerbit
    Tentukan SATPAS yang akan menerbitkan SIM Anda.

  11. Isi Nomor Rekening Pengembalian Dana
    Sebagai antisipasi jika pengajuan ditolak.

  12. Pilih Metode Pengiriman/Pengambilan
    SIM bisa dikirim via POS Indonesia atau diambil langsung di SATPAS.

  13. Pilih Metode Pembayaran
    Lakukan pembayaran melalui virtual account BNI sesuai instruksi di aplikasi.

  14. Pantau Status Permohonan
    Cek secara berkala melalui menu “Transaksi”.

  15. Isi Indeks Kepuasan Pelanggan
    Setelah SIM diterima, lengkapi survei layanan.

  16. Selesai
    Klik “Perbarui” untuk menampilkan SIM digital di aplikasi.

Estimasi Waktu Proses

Proses perpanjangan SIM online memakan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja, tergantung antrean di SATPAS. Waktu tersebut belum termasuk durasi pengiriman jika SIM dikirim melalui jasa pos.

Imbauan Korlantas

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu hingga mendekati masa habis SIM. Perpanjangan sebaiknya dilakukan 30 hari sebelum masa berlaku berakhir guna menghindari keterlambatan dan sanksi administrasi.

Dengan inovasi ini, Polri berharap masyarakat dapat menikmati layanan yang lebih praktis, efisien, dan transparan, sejalan dengan komitmen mewujudkan pelayanan publik berbasis digital.