Perlu diketahui, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja adalah bentuk perubahan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan cacat secara formil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021.

MK sebelumnya sudah memerintahkan DPR RI dan Presiden Jokowi untuk mengulang proses pembentukan Undang-Undang tersebut dengan memastikan partisipasi publik.

Namun, Jokowi justru menandatangani Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2023 dengan alasan bahwa Perpu itu diperlukan untuk menghadapi tantangan ekonomi global.

Meskipun demikian, alasan Presiden Jokowi itu dinilai banyak pihak tidak sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945 yang mengharuskan partisipasi publik.

Perpu Cipta Kerja juga memicu kontroversi setelah DPR RI gagal mengesahkannya pada masa sidang sebelumnya, meskipun DPR berkelit bahwa Perpu tersebut telah sah karena telah disetujui dalam rapat Badan Legislasi (Baleg).