Setelah pembayaran biaya pengukuran tanah dan pendaftaran sertifikat tanah, petugas ukur dari BPN akan melakukan pengukuran tanah dan memasang tanda batas tanah. Dalam proses ini diwajibkan hadirnya sejumlah saksi atas tanah tersebut. Hasil dari pengukuran akan diproses dan dilanjutkan untuk membuat surat keputusan sertifikat tanah dari kantor BPN.

Setelah tahapnya dilakukan secara keseluruhan, menunggu proses pemeriksaan tanah dari BPN.

“Terpenting, mengecek kembali pemasangan tanda batas tanah yang telah dilakukan sebelumnya. Dan setelah semuanya jelas, ada kewajiban pelunasan pembayaran untuk memperoleh sertifikat tanah dari BPN.

Menyinggung Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKT) yang di keluarkan kepala desa atau camat merupakan salah satu rujukan dan alat pendukung untuk proses pengurusan alas hak atas tanah berupa sertifikat tanah.